Masa aksi usai membacakan pernyataan sikap (dok:AMP) |
Aksi tersebut masa aksi membentangkan spanduk dengan tulisan "Kami Menuntut Segera Tutup PT. Freeport Sebagai Malapetaka Bagi Rakyat Papua."
Dalam orasi-orasi masa aksi bahwa, "kehadiran perusahaan raksasa (PT. Freeport) tersebut telah menyerang karena limbah yang dibuang secara sembarang juga mencemari sungai, laut dan masyarakat tanah-tanah tanpa memikirkan nasib kehidupan rakyat papua yang sangat tergantung pada alam," jelasnya .
"Mereka juga mengutuk tindakan kebiadapan kemanusiaan yang gencarkan negara dengan pengiriman militer yang masif setiap tahun sehingga melakukan berbagai operasi, maka konflik bersenjata tak kunjung selesai diatas tanah papua," tegas orator.
Salah satu prodem dalam orasinya menyayangkan "masifnya praktek kolonialisme indonesia di papua untuk mempertahankan wilayah papua melalui berbagai macam regulasi/kebijakan seperti otonomi khusus jilid I & II, DOB, UP4B, juga program – program seperti lumbung pangan, beras miskin, KB, dll yang tidak ada dampak positif bagi rakyat papua,” bebernya.
"sejarah membuktikan bahwa rakyat Papua tidak terlibat dalam sumpah pemuda, BPUPKI dan Soekarno mengumumkan Indonesia merdeka dari Sabang sampai ambonea. Papua tidak termasuk dalam pemerintahan Indonesia untuk itu Papua berhak merdeka berdasarkan konstitusi pembukaan UUD 1945," lanjutnya.
“Untuk menyelesaikan semua penyelesaian atas tanah papua barat, Negara Kesatuan Republik Indonesia Segera Mengakui 1 desember 1961 sebagai hari deklarasi negara papua barat juga sebagai Solusi Demokratis Bagi Bangsa Papua Barat, Melalui mekanisme Referendum,” tutupnya.
Berikut ini pernyataan sikap masa aksi yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) dan Front Rakyat Indonesia Untuk West Papua (FRI-WP) antara lain sebagai berikut:
Pertama: Otsus dan DOB adalah Angela Kolonialis,
Kapitalis dan Imperialisme di Papua Barat
Kedua: Segera tutup PT Freeport dari atas tanah Papua Barat
Ketiga: Segera tarik TNI-Polri organik dan non-organikdari Tanah Papua Barat
Keempat: Hentikan rekayasa konflik diatas seluruh Tanah Papua Barat
Kelima: Aparat pemerintah dan kepolisian Bali untuk menjalankan kewajibannya dalam memberikan perlindungan dalam demonstrasi mahasiswa papua sebagai perwujudan hak mengemukakan pendapat yang dijamin konstitusi.
Keenam: Aparat Penegak Hukum untuk melakukan proses penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan dalam aksi damai AMP KK Bali pada 1 April 2023
Tujuh: Kapolda Bali melakukan evaluasi dan pemeriksaan terhadap anggotanya yang terlibat dalam pengamanan aksi AMP KK Bali pada 1 April 2023 atas dugaan pelanggaran etik dan disiplin POLRI terkait pembiaran kekerasan dan penghalangan aksi oleh ormas.
Sembilan: Kepolisian Republik Indonesia Segera Cabut Tuntutan terhadap Haris Azhar dan Fatia
Sepuluh: Hentikan segala bentuk keprihatinan rasialis dan intimidasi terhadap mahasiswa West Papua disetiap kota studi di seluruh Indonesia.
Sebelas: Tangkap, adili, dan penjarakan jenderal-jenderal pelanggar HAM berat di papua.
Dua belas: Hentikan operasi militer di Nduga, Intan Jaya, Puncak Jaya, Yahukimo, Pegunungan Bintang, Maybrat, dan Seluruh Wilayah Papua Barat lainnya
Tiga belas: Indonesia Hentikan Etnosida, Ekosida Dan Genosida Di West Papua.
Empat belas: Untuk mengakhiri semua penyelesaian atas tanah papua barat, Negara Kesatuan Republik Indonesia Segera Mengakui 1 desember 1961 sebagai hari deklarasi negara papua barat juga sebagai Solusi Demokratis Bagi Bangsa Papua Barat, Melalui mekanisme Referendum.
Lima belas: Segera hentikan tindakan koersif terhadap warga sipil dengan jargon keselematan pilot yang disandera dengan cara persuasif.
Enam belas: Negara indonesia segera berizin Akses Jurnalis asing dan nasional seluas-luasnya di seluruh Tanah Papua Barat.
Pertawan: BIM