Ke 3 Tahanan bersama Emanuel Gobai direktur LBH Papua |
Jayapura, CekFakta - Polda Papua Menambah Masa Penahanan pertama terhadap 3 Tapol Mahasiswa West Papua Pengibar Bintang Fajar di USTJ, 10 November 2022 lalu.
Terhitung sejak 10 November 2022 sampai dengan 01 Desember 2022, 3 Tahanan Politik Mahasiswa West Papua telah menjalani masa Penahanan selama 20 hari.
Hal ini disampaikan Chris Dogopia selaku pelapor kepada CekFakta melalui layanan WhatsApp, Jumat (2/12/2022).
Chris mengatakan, ke 3 Tahanan Politik mahasiswa itu, Kepolisian Republik Indonesia daerah Papua (Polda Papua) menambahkan masa tahanan mereka selama 40 hari kedepan tepat di hari HUT manifesto politik bangsa Papua.
"Kepolisian Republik Indonesia Daerah Papua (Polda Papua), pada hari HUT Manifesto Politik Kemerdekaan Bangsa ke 61, telah menambah masa penahanan Tahanan Politik Mahasiswa West selama 40 hari ke depan, berlaku sejak 01 Desember 2022 sampai dengan 10 Januari 2023,"kata Chris.
Sambung Chris mengatakan, adapun nama-nama ke 3 Tahanan Politik Mahasiswa West Papua diantaranya; Ernesto Yoseph Matuan, Devio Basten Tekege, dan Ambrosius Elopere," ungkapnya.
Sebelumnya, kata Chris, mereka ditangkap dan ditahan karena mengibarkan Bendera Bintang Fajar di halaman Kampus Universitas Sains dan Teknologi Jayapura (USTJ), pada Kamis, 10 November 2022 lalu. Dan dikenakan pasal MAKAR; Pasal 106 junto 110.
Adapun Kronologinya, kata Chris, "Kurang lebih Pukul 14.00 - 14.30 Waktu Papua, pihak Polda Papua melalui Reskrim Polda mendatangi 3 Tapol Mahasiswa West Papua di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Papua. Polda Papua menyampaikan menambah masa penahanan selama 40 hari."
"3 Tapol Mahasiswa bertanya kepada pihak Reskrim Polda Papua bahwa Atas Dasar apa kami ditahan, namun tidak ada jawaban dari pihak Reskrim Polda terkait pertanyaan 3 Mahasiswa Tapol West Papua," ungkap Chris menjelaskan.
Lanjut Chris Dogopia mengatakan, Reskrim Polda Papua kemudian pergi, sekitar Pukul, 14.30 dan 15.00 WP, Pihak Reskrim Polda Papua kembali ke Rutan.
"Mereka menjemput 3 Mahasiswa Tapol West Papua dan dibawa ke ruangan bagian Reskrim Polda Papua. Di situ, 3 Mahasiswa Tapol West Papua diminta untuk segera tandatangan surat pernyataan, tetapi ditolak," katanya.
Chris mengatakan, 3 Mahasiswa Tapol West Papua menyampaikan kami akan menunggu pihak Pengacara Hukum sebelum merima surat atau menandatangani pernyataan. Kemudian pihak Reskrim Polda Papua memanggil Pengacara Hukum 3 Tapol, yaitu dari LBH Papua.
"Pukul. 15.00 - 17. 00 WP, Pihak Pengacara Hukum tiba di Mabes Polda Papua. Di hadapan PH, 3 Mahasiswa Tahanan Politik West Papua kemudian menerima surat Penambahan masa tahanan selama 40 hari," jelas Chris Dogopia kepada Cekfakta.
Alasan Penahanan 3 tapol Mahasiswa West Papua, kata Chris, adalah Pengibaran Bintang Fajar di Kampus Universitas Sains dan Teknologi Jayapura (10 November 2022), pada saat mimbar bebas peringatan 21 Tahun Penculikan dan Pembunuhan Dortheys Hiyo Eluay (10 November 2001 - 10 November 2022)," ujarnya. (Badii Jheff)
Tags
Politik