UKM DEHALING Uncen meminta 9 Mahasiswa USTJ yang masih Diinterogasi agar Segera Bebaskan

Mahasiswa USTJ saat melakukan aksi mimbar bebas di halaman kampus pada hari Kamis, 10/11/2022 lalu. 

Jayapura, Cekfakta
- Unit Kegiatan Mahasiswa Demokrasi, HAM dan Lingkungan (UKM DEHALING UNCEN) Universitas Cenderawasih, Jhon Fredi Tebai merespon penangkapan terhadap mahasiswa USTJ saat aksi damai memperingati kematian Dortheys hiyo eluay Kamis,(10/11 2022) lalu.

"Penangkapan yang dilakukan oleh aparat kepolisian sambil mengeluarkan tembakan dan gas air mata di lingkungan kampus itu sangat tidak beretika dalam menangani masa yang sedang menyampaikan aspirasi," katanya kepada Cekfakta, Sabtu (12/11/2022).

Tebai juga mempertanyakan alasan pihak aparat kepolisian membuang gass air mata. Sementara kampus adalah mimbarnya mahasiswa untuk menyampaikan apapun aspirasi.

"Kampus adalah mimbarnya, apapun bisa dibicarakan/disampaikan berbasiskan ilmiah, data dan fakta sejarah dimana mahasiswa memperingati hari kematian Dortheys hiyo eluay sebagai bapak bangsa Papua.

lalu hak untuk menyampaikan pendapat di muka umum, ia mengatakan, juga  sudah diatur dalam konstitusi pasal 28E ayat (3) junto UU no 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum," katanya.

Tebai mengatakan tembakan gass air mata dan peluru adalah ketidakmampuan aparat kepolisian dalam mengamankan masa yang sedang huru-hara.

"Kenapa sampai aparat kepolisian masuk kampus lalu mengeluarkan tembakan. Kami melihat bahwa aparat keamanan masih belum mampu mengatasi massa yang sedang huru-hara, setidaknya polisi punya cara dalam bernegosiasi dengan mahasiswa secara baik, tidak harus mengeluarkan tembakan tanpa negosiasi terlebih dahulu," ujar Tebai. 

Untuk itu, dirinya juga menambahkan, demi hukum yang berlaku di negara ini, supaya mahasiswa yang ditangkap itu segera dibebaskan tanpa syarat.

Terpisah, Emanuel Gobay direktur Lembaga Hukum Papua (LBH) Papua juga mengatakan hal yang sama, bahwa pada prinsipnya aksi mimbar bebas adalah kegiatan penyampaian pendapat di muka umum yang dilakukan secara bebas dan terbuka tanpa tema tertentu sebagaimana diatur pada pasal 1 angka 6, UU Nomor 9 Tahun 1998. 

"Aksi mimbar bebas yang dilakukan oleh Mahasiswa dalam lingkungan Kampus USTJ dilindungi oleh UU Nomor 09 Tahun 1998 tentang Kemerdekaannya menyampaikan di Muka Umum,"tutur Gobay.

Gobay juga meminta agar pihak Kapolres Jayapura kota untuk segera membebaskan para mahasiswa ditahan karena aksi mimbar.

“Kapolresta Jayapura segera bebaskan Mahasiswa pelaku aksi mimbar bebas damai dalam lingkungan kampus USTJ sesuai ketentuan Pasal 17 junto Pasal 19 ayat (1), UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana,”tegas Gobay.

Menurut informasi yang dihimpun media ini, hingga hari ini, dari 15 lebih mahasiswa USTJ yang ditahan, 06 diantaranya sudah dibebaskan malam dini. Dan 09 orang lainnya Masih Diinterogasi. (Badii Jheff)

Post a Comment

Previous Post Next Post

JSON Variables

World News

نموذج الاتصال