Peta Dukungan Fraksi di DPR pada RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual/theindonesianinstitute |
Cek Fakta - Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) batal disahkan menjadi RUU inisiatif DPR RI pada 2021 ini.
Hal itu terjadi lantaran Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR belum menyepakati pembahasan rancangan regulasi tersebut dibawa ke Rapat Paripurna DPR terakhir di 2021, Kamis (16/12). Padahal, Badan Legislasi (Baleg) DPR sudah sepakat RUU TPKS disahkan menjadi RUU inisiatif DPR pada Rabu (8/12).Sebagai informasi, RUU TPKS awalnya diusulkan tiga fraksi yakni NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), serta Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Setelah melalui serangkaian proses, Baleg DPR akhirnya sepakat RUU TPKS menjadi RUU inisiatif DPR dengan mendapatkan dukungan tambahan dari empat fraksi yakni Gerindra, Golkar, Demokrat, dan Partai Amanat Nasional (PAN).Seiring perjalanan waktu, saat masih di tingkat Baleg, Fraksi Partai Golkar justru meminta pembahasan RUU TPKS dilakukan di masa sidang selanjutnya alias pada 2022 mendatang."Kami Fraksi Partai Golkar menyatakan, mengusulkan RUU TPKS untuk dilanjutkan kembali pembahasannya dalam masa sidang yang akan datang, agar kesempurnaan dan ketika sudah diundangkan tidak ada lagi celah dari pihak lain untuk melakukan judicial review," ucap anggota Baleg DPR dari Fraksi Golkar Ferdiansyah dalam Rapat Baleg DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu (8/12).Sementara itu, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyatakan setuju dengan memberikan catatan yaitu meminta judul rancangan regulasi diubah menjadi RUU Tindak Pidana Seksual agar bisa mengatur pidana seksual tanpa kekerasan seperti penyimpangan seksual.Sedangkan, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyatakan penolakan pengesahan RUU TPKS menjadi RUU inisiatif DPR. Mereka menilai RUU TPKS dapat melegalkan perzinaan karena mengandung perizinan seksual."Kami menyimpulkan bahwa RUU ini jika berdiri sendiri tanpa adanya aturan hukum Indonesia yang melarang perzinaan, yaitu perluasan Pasal 28 KUHP, dan larangan LGBT yaitu perluasan Pasal 29 (2) KUHP, maka muatan RUU TPKS berisi norma seksual consent, yakni sejauh tidak ada kekerasan maka hubungan seksual dibolehkan," kata anggota Baleg DPR dari Fraksi PKS Al Muzzammil Yusuf.
Dalih Persoalan Teknis
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyebut RUU TPKS gagal dibawa ke Rapat Paripurna terakhir di 2021 bukan karena tak disepakati, melainkan telah melewati batas waktu rapat pimpinan dan Bamus DPR."Masalah teknisnya itu adalah ketika kita Rapim dan Bamus, UU belum selesai dibahas di tingkat 1," ujar Dasco kepada wartawan di kompleks Parlemen, Kamis (16/12).Menurutnya, pimpinan DPR justru mendorong agar RUU TPKS bisa segera disahkan dan bisa dibahas di tingkat selanjutnya.Dasco mengatakan rencananya usai gagal di Rapat Paripurna penutupan masa sidang II 2021-2022 hari ini, RUU TPKS akan dibawa ke masa sidang awal tahun depan pascareses pertengahan Januari 2022 mendatang."Kita akan rencanakan pada masa sidang yang depan setelah reses ini, kesempatan pertama segera kita masukkan dalam Rapim dan Bamus untuk segera disahkan di Paripurna," kata dia yang juga Ketua Harian DPP Gerindra itu.Sementara itu, Wakil Ketua Baleg DPR Willy Aditya mengungkapkan sudah menjalin komunikasi informal dengan pimpinan DPR untuk memastikan RUU TPKS disahkan menjadi RUU inisiatif DPR dalam sidang paripurna pembuka 2022.Sebab, menurut Willy, para pimpinan DPR telah memiliki komitmen yang jelas terhadap RUU TPKS."Kami dari Baleg tetap berkomunikasi dengan pimpinan untuk kemudian memastikan apakah memang di paripurna pembukaan itu RUU TPKS bisa disahkan sebagai inisiatif DPR," ujar Willy yang juga politikus NasDem tersebut. ( Utuma )