Presiden Jokowi resmi membentuk Badan Pangan Nasional (BPN) yang akan bertanggungjawab terhadap sejumlah pangan utama. (Biro Pers Sekretariat Presiden). |
Kabar Pendidikan - Presiden Joko Widodo (Jokowi) merilis aturan mengenai Badan Pangan Nasional (BPN) yang merupakan lembaga pemerintah di bidang pangan. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional.
BPN akan dikomandoi oleh seorang kepala. Kepala melaporkan langsung kepada presiden mengenai hasil pelaksanaan tugas di bidang pangan secara berkala atau sesuai kebutuhan."Kepala diangkat dan diberhentikan oleh presiden," imbuh Pasal 41 aturan itu. Sementara itu, pendanaan BPN bersumber dari APBN dan sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Badan Pangan Nasional ditetapkan oleh Kepala setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara," imbuh Pasal 44 aturan itu.Nantinya, Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Badan Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian dapat menjadi PNS di BPN. Selain itu, perlengkapan, pendanaan, dan dokumen terkait ketahanan pangan di Badan Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian dapat dialihkan ke BPN."Pengalihan pegawai negeri sipil, perlengkapan, pendanaan, dan dokumen peningkatan diversifikasi dan pemantapan ketahanan pangan sebagaimana dimaksud dilaksanakan dalam jangka waktu paling lambat satu tahun sejak tanggal pengundangan peraturan presiden ini," imbuh Pasal 46 aturan itu. Perpres tentang BPN ini ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 29 Juli 2021 lalu, kemudian diundangkan pada hari yang sama.( Utuma )