3 Cara Mendapatkan Surat Vaksin Secara Gratis

 


Kabar Pendidikan - Warga DKI Jakarta kini harus bersiap menunjukkan sertifikat vaksin pertama untuk melakukan beberapa aktivitas di ruang publik, salah satunya masuk mal. Aturan ini baru saja diterbitkan oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 966 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 COVID-19.

Beberapa aktivitas lain yang wajib menunjukkan sertifikat vaksin di antaranya adalah naik transportasi umum, makan di restoran atau warteg, melaksanakan kegiatan peribadatan, masuk supermarket, pasar tradisional, salon, dan hotel non karantina.

Namun, keputusan menunjukkan sertifikat vaksin ini dikecualikan bagi warga yang masih dalam masa tenggang 3 bulan pasca terkonfirmasi COVID-19. Sebagai gantinya, masyarakat dapat menunjukkan bukti hasil laboratorium

Aturan ini juga dikecualikan bagi anak-anak kurang dari 12 tahun dan penduduk yang kontraindikasi dilakukan vaksinasi COVID-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis dapat menunjukkan bukti surat keterangan dokter.

Masyarakat yang telah divaksinasi dibuktikan dengan bukti status telah divaksin pada aplikasi Jakarta Kini (JAKI) atau sertifikat vaksinasi yang dikeluarkan oleh Pedulilindungi.id.

Berikut adalah beberapa cara mengecek dan mengunduh sertifikat vaksin melalui Pedulilindungi.id

1. Lewat situs web

- Lakukan pencarian PeduliLindungi.id sertifikat vaksin COVID-19 https://pedulilindungi.id/ untuk membuka situs web
- Pilih menu LOGIN atau REGISTER di sudut kanan atas situs web
- Apabila sudah memiliki akun, Anda bisa langsung mengklik 'Login Sekarang'. Namun, jika belum punya, Anda bisa membuat akunnya terlebih dahulu
- Masukkan nama lengkap dan nomor ponsel yang digunakan saat melakukan pendaftaran vaksinasi COVID-19
- Masukkan 6 digit kode OTP yang dikirim oleh PEDULICOVID melalui SMS
- Kemudian klik 'Nama Akun' di sudut kanan atas situs web. Apabila Anda menggunakan ponsel, maka klik ikon 3-strip lalu pilih 'Nama Akun'
- Klik 'Nama' yang muncul di 'Sertifikat Vaksin', kemudian masukkan NIK untuk membuka dan mengunduh sertifikat vaksin COVID-19

2. Lewat aplikasi

- Unduh aplikasi PeduliLindungi di Play Store atau App Store
- Apabila baru pertama kali menggunakan aplikasi PeduliLindungi, maka Anda akan diarahkan untuk membuat akun. Masukkan nama lengkap, alamat email, dan nomor ponsel yang digunakan saat melakukan pendaftaran vaksinasi COVID-19
- Masukkan kode OTP untuk verifikasi data, kode ini dikirimkan ke nomor ponsel yang dicantumkan
- Pengguna akan diarahkan ke kolom Beranda
- Pilih menu 'Akun' kemudian klik 'Sertifikat Vaksin'
- Aplikasi akan menampilkan nama yang muncul di 'Sertifikat Vaksin', kemudian masukkan NIK untuk membuka dan mengunduh sertifikat vaksin COVID-19.

3. Lewat SMS

Setelah divaksinasi, umumnya Anda akan mendapat pemberitahuan melalui SMS dari nomor 1199. SMS ini berisikan nama lengkap, NIK, dan tautan untuk mengunduh sertifikat vaksin COVID-19 melalui laman PeduliLindungi.id.

Untuk mengecek dan mengunduh sertifikat vaksin COVID-19, Anda bisa langsung meng-klik tautan yang terdapat di dalam isi SMS tersebut.

Menurut Juru bicara vaksinasi dari Kementerian Kesehatan RI dr Siti Nadia Tarmizi, umumnya sertifikat vaksin COVID-19 baru bisa didapatkan setelah 7-10 hari setelah divaksinasi.

Apabila sertifikat vaksin COVID-19 belum tersedia, Anda bisa menghubungi call center 119 dengan extension 9 untuk mendapatkan bantuan.

Belum vaksin COVID-19? Bisa daftar di detik.com/vaksinctcorp.

( Utuma )

Post a Comment

Previous Post Next Post

JSON Variables

World News

نموذج الاتصال