Sopir Truk Perkosa dan Bunuh 2 Putri Kupang, Kapolda NTT Perintahkan Pasal Berlapis-Lapis

Sopir truk pelaku pembunuhan wanita yang ditemukan tewas membusuk di hutan dibekuk polisi. Ia juga membunuh seorang siswi SMA. Kedua korban dibunuh dengan pisau yang sama.


Kabar Pendidikan - Kapolda NTT Irjen Pol Lotharia Latif meminta Yustinus Tanaem alias Tinus (41), pembunuh dan pemerkosa dua remaja putri berinisial MB (18) dan N (19) dijerat pasal berlapis. 

Lotharia pun memberi atensi khusus dengan mendatangi Polres Kupang di Babau. 
Kedatangan orang nomor satu di jajaran Polda NTT ini untuk memimpin langsung jalannya gelar perkara kasus tersebut. 

"Saya sudah perintahkan untuk proses dengan penerapan pasal yang berlapis dan ancaman hukuman yang paling tinggi karena perilaku tersangka sudah seperti predator pembunuh wanita dan sangat membahayakan untuk lingkungan masyarakat," tegas Lotharia kepada wartawan, Minggu (30/5/2021).

Menurut Lotharia, tersangka Tinus tidak mempunyai rasa kemanusiaan saat mengeksekusi korban.

Sebab, kata dia, apabila korban menolak atau melawan ketika diajak berhubungan intim, Tinus langsung membunuhnya. 

Lotharia menyebut, pengungkapan kasus tersebut karena kecepatan anggotanya dalam menggelar olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), pemeriksaan saksi, dan pemeriksaan ponsel milik pelaku dan korban. 

Kemudian pelacakan oleh tim cyber pada grup Facebook korban dan tersangka serta penemuan data-data di jejak digital tersangka. 

"Ini merupakan metode scientific investigation (investigasi ilmiah)," kata Lotharia. Saat ini, kata Lotharia, kasus ini telah dilengkapi semua berkas perkara.

Dia mengimbau kepada masyarakat NTT agar selalu berhati-hati dan bijak dalam menggunakan media sosial. “Saya harap masyarakat bisa menggunakan media sosial secara bijak, agar kejadian tidak lagi terulang,”kata dia.

Sebelumnya diberitakan, polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan berantai di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur. 

Pelaku diketahui berinisial YT alias T (41), pria asal Desa Camplong 2, Kecamatan Fatuleu, daerah setempat. Korbannya adalah dua remaja putri berinisial YAW alias N (19) dan MB (18). N dibunuh di dalam hutan di wilayah Batakte, Kecamatan Kupang Barat, pada Jumat (14/5/2021).

Sedangkan MB dibunuh di Kelurahan Oenesu, Kecamatan Kupang Barat, pada Kamis (25/2/2021). 

Pelaku yang berprofesi sebagai sopir truk tersebut saat ini sudah diamankan aparat kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

Kasus pembunuhan berantai itu terungkap setelah warga dikejutkan dengan penemuan jenazah korban YAW alias N pada Senin (17/5/2021). 

Saat itu, seorang saksi bernama Amtiran (18), warga Kelurahan Batakte, Kecamatan Kupang Barat, sedang melakukan pemetaan lokasi untuk perusahaan PT Dwimukti Graha Elektrindo bersama rekannya. 

Tak lama kemudian, saksi mengetahui ada sesosok mayat dalam kondisi sudah membusuk dan dipenuhi belatung di hutan.

"Penemuan mayat tanpa identitas itu tadi sore, sekitar pukul 14.15 Wita," ungkap Pejabat Humas Polres Kupang Aiptu Randy Hidayat. 

Setelah diperiksa, jenazah korban diketahui berinisial N yang merupakan warga Dusun Tuasene, Desa Noelmina, Kecamatan Takari.

( Utuma )


Post a Comment

Previous Post Next Post

JSON Variables

World News

نموذج الاتصال